
Iwakum gandeng Ronny Talapessy Law Firm kawal perlindungan hukum wartawan
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) berkomitmen memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau probono bagi parang anggotanya. Untuk itu. Iwakum menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2024).
Kamil menegaskan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda.
Kendati telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Kamil, wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. “Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers,” kata Kamil.
“Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” ucapnya.