
Ilustrasi
Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo, Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus penembakan dua anggota Brimob di Jalan Botokan, Lendah pada Sabtu 31 Mei 2025. Tersangka yang menembak dengan air gun ini dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun, kasus ini diambil alih Satreskrim Polres Kulonprogo.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun, saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,” katanya.