
Presiden Prabowo Subianto mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Inpres itu ditujukan kepada sejumlah menteri, seperti Menko Bidang Pangan yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kelautan dan Perikanan serta menteri lainnya di Kabinet Merah Putih.
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bidang Komunikasi Publik dan Sosialisasi Teguh Eko Prastyono mengatakan, penerbitan Inpres tersebut sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini merupakan perwujudan dari Asta Cita, yaitu mendorong swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, maka diperlukan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih,” kata Eko Minggu (13/4/2025).
Namun yang terpenting, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan melibatkan langsung masyarakat dalam pelaksanaannya.
“Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila yaitu gotong royong, karena sejatinya koperasi adalah kebersamaan,” ujarnya.
“Melalui Inpres 9/2025, Presiden Prabowo juga mengamanatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyusun kebijakan pendanaan dalam rangka mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Eko
Sementara, kata Eko, sumber dana untuk modal awal pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini dianggarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2025.