Arsip foto – Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prabunindya Revta Revolusi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). ANTARA/Livia Kristianti.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya Revolusi mengatakan perlu ada pendekatan secara teknis dan regulasi untuk menguatkan ekosistem media dan menekan kesenjangan media mainstream dan media yang lahir karena disrupsi teknologi.
“Pertama pendekatan transformatif, bagaimana kita melakukan konvergensi, bagaimana kita melakukan integrasi, bagaimana kita melakukan koevolusi dan seterusnya,” kata Prabu dalam webinar Forum Diskusi Denpasar dengan tema “Gelombang PHK Industri Media” yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Pendekatan transformatif bisa dilakukan dengan banyak metode agar media mainstream (arus utama) bisa memanfaatkan disrupsi digital menjadi sebuah peluang untuk beradaptasi. Namun, pendekatan itu masih terbentur praktik yang tidak sesuai, seperti anggaran yang menggerus profitabilitas.
Prabu mengatakan di sinilah peran negara diperlukan untuk memastikan media tetap hadir dan memberikan informasi yang terverifikasi, berkualitas dan positif dalam ruang publik yang menjadi hak rakyat.
Prabu juga mengatakan pendekatan regulasi juga harus dikawal pemerintah agar negara menunjukkan keberpihakannya kepada media nasional agar tetap bisa menjalankan fungsi jurnalistiknya, salah satunya mendorong petunjuk teknis Perpres Publisher Rights.
“Kita perlu dorong agar teman-teman dari komite tersebut bisa segera membuat petunjuk teknisnya sehingga bisa bertemu antara platform dan juga media yang sudah atau akan melakukan kerjasama dengan platform,” kata Prabu.
Terobosan baru dalam hal regulasi juga perlu dihadirkan untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional, salah satu gagasannya adalah bagaimana agar iklan yang merupakan salah satu sumber pendapatan industri media bisa diklasifikasikan sebagai unsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belanja lokal.