Ilustrasi
Wanita muda diduga menjadi pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit Malang berencana melaporkan kasusnya yang dialami ke kepolisian. Terduga korban pelecehan seksual berinisial QAR (31) juga telah menunjuk penasehat hukum, untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter berinisial AYP itu.
Penasehat hukum terduga korban Satria Marwan menuturkan, ia telah berkomunikasi melalui salah satu teman korban, yang juga temannya yang dikenalnya. QAR yang unggahan di media sosial (medsos) Instagram pribadinya viral itu kemudian menceritakan lengkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu, termasuk barang bukti yang disimpan oleh QAR, wanita muda berdomisili di Bandung ini. Tapi ia belum tahu kapan korban akan ke Malang untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
“Jadi terduga korban ini orang Bandung, dia itu ke Malang liburan, jadi beliau bukan orang Malang, dia masih di tempat asalnya. Saya sendiri juga masih nunggu kita masih berkoordinasi, dengan korban juga kapan bisa datang ke Malang (untuk laporan ke kepolisian),” kata Satria Marwan, saat ditemui di kantornya, Rabu malam (16/4/2025).
Satria menjelaskan, dari penuturan kronologi dan barang bukti berupa percakapan pribadi antara korban dan terduga dokter ini memang ada dugaan pelanggaran. Apalagi pengakuan korban, organ sensitif kewanitaannya difoto oleh oknum dokter ini saat ia dirawat inap di rumah sakit swasta di kawasan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kita secepatnya akan mengambil langkah hukum pidana, karena kita lihat dokter ini telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14,” tuturnya.