
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ini merupakan pertama kalinya seorang terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK mendapat amnesti.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya berdinas di sini, ini adalah yang pertama,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Meski begitu, Asep menegaskan, bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, sehingga pihaknya wajib melaksanakannya.
“Karena itu merupakan hak prerogatif, ya kita harus laksanakan. Kalau sudah ada Keppres, kita harus jalankan,” tegas Asep.