
Apakah Ada Pajak Baru demi Target 2026? Ini Kata Sri Mulyani (Foto: Kemenkeu)
Pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak sebesar Rp2.357 triliun atau naik 13,5 persen pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp2.357,7 triliun adalah angka yang terbilang cukup tinggi dan ambisius.
Dengan target pajak yang tinggi, apakah Sri Mulyani menetapkan pajak baru untuk menopang penerimaan negara 2026 yang ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun?
Sri Mulyani memastikan tidak akan ada rencana pengenaan jenis pajak baru dalam upaya mengejar kenaikan target penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026
“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Untuk menggenjot penerimaan pajak, alih-alih mencari serapan baru dari eksternal, Sri Mulyani bakal lebih menyasar reformasi internal, seperti pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga (K/L).
“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.