Asing Ramai-ramai Jegal Aplikasi Temu Usai Diblokir di RI

Logo aplikasi Temu. (Istimewa)

Aplikasi Temu yang diblokir di Indonesia, ternyata turut meresahkan negara-negara di Eropa. Bukan cuma soal konsep bisnisnya yang merugikan UMKM lokal, tetapi juga dugaan aplikasi tersebut digunakan untuk menjual barang-barang ilegal.

Komisi Eropa menuntut penjelasan kepada aplikasi Temu soal langkah konkrit untuk menyetop peredaran produk-produk ilegal di platformnya, menurut laporan AFP, Jumat (11/10/2024).

Di bawah regulasi Digital Services Act (DSA) yang berlaku di Eropa, Temu juga diminta membeberkan data dan informasi terkait aksi untuk membatasi risiko terkait perlindungan konsumen hingga kesehatan mental dan fisik pengguna.

Secara spesifik, Brussel meminta perincian terkait rekomendasi konten di aplikasi Temu, serta kepastian perlindungan data pribadi pengguna.

Aplikasi Temu diberi tenggat hingga 21 Oktober mendatang untuk memberikan berbagai informasi yang diminta Komisi Eropa.

Langkah ini bertujuan memastikan operasi Temu di Eropa tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Temu bisa dikenakan sanksi berupa denda.

“Berdasarkan infromasi dari Temu, Komisi Eropa akan menentukan langkah selanjutnya,” kata regulator tersebut dalam pernyataan resminya.

Permintaan informasi dari Komisi Eropa ini dilakukan karena Temu masuk dalam kategori aplikasi besar di kawasan tersebut. Baru beroperasi sejak 2023, Temu saat ini telah memiliki 75 juta pengguna aktif di Eropa.

Pada Mei lalu, pengguna Temu di Eropa mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa. Mereka menduga Temu menggunakan teknik manipulatif untuk membuat pengguna belanja terus-terusan, serta melakukan pelanggaran lain.

Enam negara yang tergabung dalam Uni Eropa, yakni Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, meminta Brusel untuk memperketat supervisi terhadap Temu pada September lalu.

https://greensboroschild.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*