Penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) menjadi bagian dari PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan persetujuan tersebut, terhitung sejak 1 September 2024, penggabungan kedua entitas tersebut telah efektif dan kedua bank tersebut kini telah bersatu di bawah entitas OCBC Indonesia.
“Dengan efektifnya penggabungan ini, maka menandai dimulainya kembali penyatuan entitas untuk menjadi lebih solid dan tangguh. Dengan menyatukan kekuatan, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif di Indonesia, dipadukan dengan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Tiongkok Raya, dan kawasan lainnya,” kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC Indonesia, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/9/2024).
Dengan demikian, nasabah PTBC secara otomatis menjadi nasabah OCBC Indonesia. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan transaksi di kantor cabang OCBC mana pun di seluruh Indonesia, atau melalui saluran digital OCBC untuk kebutuhan individu maupun bisnis.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada nasabah baru OCBC, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada OCBC. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan kelancaran transisi dan menyediakan pengalaman perbankan yang komprehensif. Penggabungan ini akan memperkuat komitmen kami untuk memberikan solusi keuangan yang memenuhi kebutuhan nasabah, sejalan dengan visi kami untuk menjadi mitra tepercaya dalam memperkaya kualitas hidup,” pungkas Parwati.
Seperti diketahui, OCBC Indonesia telah melakukan penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) dengan Commonwealth Bank of Australia (CBA) untuk membeli 99,00% saham unit usahanya di Indonesia, PTBC. OCBC Indonesia bermaksud untuk mengakuisisi sisa 1,00% saham PTBC dari pemegang saham lainnya. Nilai akuisisi tersebut diestimasikan mencapai Rp2,2 triliun.