
Pria asal Jaksel nekat sebar video syur pacar ke medsos
Pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan foto dan video telanjang pacarnya di media sosial (medsos). Saat ini, AMA telah mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus bermula ketika AMA berkenalan dengan korban yang berusia 16 tahun pada pertengahan 2024 lewat medsos. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi berbagi pesan hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
Awalnya tidak ada paksaan. Selama komunikasi berjalan lancar, korban rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika korban diketahui menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten asusila, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut.
“Motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban,” kata Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi berbagi pesan. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.