
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang sepakat merevisi Perda terkait PBB
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya mengalami kenaikan drastis hingga lebih dari 1.000 persen. Langkah ini dilakukan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat,
Langkah cepat ini diambil untuk meredam keresahan warga yang menganggap kenaikan PBB tak masuk akal dan memberatkan, khususnya bagi pemilik lahan dan bangunan di pedesaan.
Dalam rapat paripurna yang digelar pekan ini, seluruh fraksi di DPRD Jombang menyetujui revisi perda yang diusulkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan penyebab utama kenaikan pajak ekstrem ini berasal dari penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh pihak ketiga (apraisal) yang ditunjuk pemerintah pada 2023. Namun, proses penilaiannya dinilai tidak akurat karena hanya berdasarkan sampling, tanpa survei langsung ke lokasi objek pajak.
“Ini yang jadi sumber masalah. Nilai NJOP yang tidak sesuai membuat pajak naik tak wajar. Banyak warga yang kenaikannya ratusan hingga lebih dari seribu persen,” tegas Hadi, Sabtu (15/8/2025).