
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) berupa pidana penjara selama tujuh sampai sembilan tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Deden Imadudin Soleh selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar,” kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kemudian, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, mereka dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.
“Terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta,” tambahnya.
Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.