Saat bertransaksi masyarakat sering menggunakan kata uang dan duit. Kita berpikir keduanya merupakan padanan kata yang sama sehingga tak masalah menyebut uang atau duit ketika bertransaksi.
Namun, belum banyak orang tahu ternyata ada perbedaan antara uang dan duit. Ini bisa terlihat dari awal mulanya.
Awal kata uang
Kata uang diketahui berasal dari kata “daluwang” yang berarti kertas yang terbuat dari pohon paper mulberry. Menurut Museum Bank Indonesia, kata “daluwang” sudah tercatat dalam naskah Kakawin Ramayana dari abad ke-9.
Selain itu, Museum Bank Indonesia juga menyebut ada teori lain terkait muasal kata uang, yakni berasal dari alat tukar yang disebut “wang”. Alat tukar ini adalah alat pembayaran yang terbuat dari emas.
Memang, emas sejak dahulu sudah menjadi alat pembayaran di berbagai belahan dunia. Jadi diketahui, kata uang lebih dulu muncul dan familiar dipakai masyarakat.
Awal Kata Duit
Sementara kata duit pertama kali terdeteksi sejak masa Kongsi Dagang Hindia Timur atau VOC tahun 1602. Menurut peneliti Jepang Ryūto Shimada dalam The Intra-Asian Trade in Japanese Copper by the Dutch East India Company (2005), duit atau doit merupakan koin tembaga dari Republik Belanda yang digunakan saat di Asia.
“Koin doit dicetak di Belanda dan diekspor ke Asia. Sebab, ada pasar yang siap menerima koin-koin ini, seperti Jawa, Ceylon, dan Malabar. Seluruhnya merupakan wilayah yang ekonominya dikuasai Belanda,” tulis Shimada.
Doit sebenarnya bukan alat pembayaran pertama di Tanah Air. Sebelumnya sudah ada koin-koin tembaga campuran timah bergaya China yang populer di masyarakat. Namun, ketika VOC membawa koin doit yang dibuat dengan tembaga murni, maka terjadi pergeseran popularitas.
Setelahnya, koin doit lebih sering digunakan masyarakat. Seiring waktu, koin doit tak hanya dibawa dari Belanda ke Jawa, melainkan sudah diproduksi sendiri oleh VOC menggunakan hak istimewa berupa mencetak uang sendiri.
Pada titik ini, koin doit lantas makin populer di kalangan penduduk Jawa. Apalagi saat VOC makin meluaskan pengaruhnya ke seluruh Tanah Air sepanjang tahun 1700-an. Akibat penggunaan makin meluas, maka doit tanpa disadari menjadi kata ganti uang saat melakukan transaksi.
Dari sini doit yang kini berubah menjadi duit dipakai masyarakat sebagai sebutan alat transaksi pengganti uang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keduanya merupakan kata baku yang bisa digunakan.
KBBI mengartikan uang sebagai “alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu”. Sementara duit diartikan KBBI sebagai “uang’ alias alat pembayaran” dan “satuan mata uang tembaga zaman dahulu”.