Kementerian PANRB percepat transisi pada Kemenko Polkam-Kemenko H2IP

Kementerian PANRB percepat transisi pada Kemenko Polkam-Kemenko H2IP

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mempercepat proses transisi kelembagaan instansi pemerintah. Hari ini, Kementerian PANRB mengadakan rapat koordinasi terkait transisi pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP).

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan dua kementerian koordinator itu merupakan pemisahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Pengalihan tugas dan fungsi, serta pengalihan pegawai, pendanaan, perlengkapan, dan dokumen, dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” kata Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Bidang Polkam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso serta Sekretaris Kemenko Bidang H2IP Ibnu Chuldun.

Poin-poin pembahasan itu adalah penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), penggunaan dan pengalihan sumber daya manusia, serta pengalihan asset dan anggaran.

Dia mengatakan dua kemenko tersebut sudah dikuatkan oleh peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Bidang Politik dan Keamanan serta Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Peridoe Tahun 2024-2029.

Perpres ini mengatur peralihan tugas dan fungsi dari kementerian asal ke kementerian yang baru dibentuk, sehingga masing-masing kementerian dapat segera menjalankan tugas fungsinya secara efektif.

“Yang kedua, Perpres itu juga mengatur koordinasi pelaksanaan tugas pada masa transisi untuk memastikan agar dalam masa transisi ini tidak terjadi kekosongan pelaksanaan fungsi pemerintahan, dengan adanya mekanisme koordinasi pelaksanaan tugas fungsi antara kementerian asal dan kementerian baru,” jelasnya.

Sementara, pengalihan sumber daya dari kementerian asal ke kementerian yang baru, yang mencakup personel, alokasi anggaran, fasilitas, dan dokumen pendukung agar kementerian baru dapat segera operasional dengan sumber daya yang memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*