
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupa pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.
Kemudian, untuk terdakwa dua Denny Maryono, terdakwa empat Helmi Fernando, terdakwa lima Bernard alias Otoy, terdakwa enam Budianto Salim, terdakwa tujuh Bennihardi, dan terdakwa delapan Ferry alias William alias Acai masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara.
“Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya.
Mereka juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti kurungan selama tiga bulan.
Ada empat klaster dalam kasus judol Komdigi yakni klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat yakni tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.