
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2024. KPK menelisik dugaan adanya jamaah yang diiming-imingi bisa langsung berangkat haji tanpa harus mengantre oleh pihak travel.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji tambahan ini digunakan masing-masing agen travel untuk dijual kepada calon jamaah melalui jalur haji khusus.
“Jamaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Di travel A mungkin sekian puluh ribu dolar, di travel B lebih besar lagi. Jadi tergantung tawar-menawar antara agen travel dengan calon jemaah haji,” tutur Asep, Selasa (9/9/2025).
Asep menyebut, harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibanding harga biasanya, karena pihak travel menjanjikan calon jamaah bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
“Harganya naik karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga. Baik haji reguler yang antreannya bisa sampai puluhan tahun, maupun haji khusus yang pun ada antrean, biasanya sampai dua tahun kalau tidak salah,” jelasnya.