
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau China. Ia pun menekankan, urgensi dari revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen baru yang dapat mengatur pemasaran produk melalui media digital, termasuk sanksi bagi pelanggar.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen mesti melindungi konsumen, dari banjirnya produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital,” ungkap Rivqy Abdul Halim, Selasa (27/5/2025).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 1.680.047 barang impor asal China yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis 22 Mei 2025. Jutaan produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya yang nilainya mencapai Rp18,85 miliar.
Rivqy menilai, RUU Perlindungan Konsumen harus menyertakan platform digital dalam pembahasan demi menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama,” sambungnya.