- Arsip foto – Menkominfo Budi Arie Setiadi pada acara peluncuran buku “Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia” dan “Horizon Pembangunan Digital Indonesia 2025-2030” di Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menetapkan dua kebijakan tegas sebagai bentuk konsistensi dalam memberantas perjudian daring.
Pertama, melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan judi daring secara tegas dan berkelanjutan.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” kata dia dalam rilis pers, Sabtu.
Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian daring yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” ucap dia.
Budi Arie menyatakan bahwa perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.
“Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring,” tegasnya.
Kementerian Kominfo juga akan memantau perkembangan upaya pemberantasan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada publik melalui portal resmi.
“Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya,” kata Menkominfo.
Budi Arie juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok rentan yang menjadi sasaran utama perjudian daring.
Kementerian Kominfo, kata dia, akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif. https://goldkas.com/