
Kamp pengungsi Palestina di Rafah.
Dalam sebuah putusan bersejarah, pengadilan suaka Prancis memberikan status pengungsi penuh kepada warga Palestina yang tinggal di Gaza dengan alasan parahnya konflik yang terjadi dan dugaan penganiayaan oleh Israel. Keputusan ini dapat mengubah cara Prancis menangani permohonan suaka dari Gaza di masa mendatang.
Pengadilan Suaka Nasional Prancis (CNDA) memutuskan bahwa semua warga Palestina yang saat ini tinggal di Gaza berhak untuk mengajukan suaka penuh di Prancis. Keputusan penting ini muncul menyusul permohonan seorang ibu Palestina dan putranya yang mencari perlindungan setelah serangan 7 Oktober yang dipimpin Hamas terhadap Israel memicu gelombang respons militer di wilayah tersebut.