Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg

Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg

Tabung elpiji ukuran 3 kilogram kosong siap diisi kembali di gudang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kudus, Jawa Tengah.

 Mendirikan pangkalan resmi gas LPG (elpiji) 3kg membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina serta pemerintah setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi yang aman dan tepat sasaran.

Pasalnya, belakangan ini kelangkaan gas elpiji 3kg di sejumlah wilayah Indonesia menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang lebih berhak.

Sebagai respons terhadap masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan larangan penjualan elpiji 3kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan gas melon tepat sasaran yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Oleh karena itu, bagi individu yang ingin tetap menjalankan usaha distribusi gas elpiji 3kg, menjadi pangkalan resmi merupakan pilihan yang tepat. Pangkalan resmi bertanggung jawab untuk menyalurkan gas elpiji 3kg langsung kepada konsumen yang berhak. Berikut ini adalah syarat dan biaya yang perlu diketahui dan dipenuhi, di antaranya:

Persyaratan menjadi pangkalan resmi gas elpiji

1. Dokumen perusahaan

Akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi) yang telah disahkan oleh instansi berwenang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Izin usaha

Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

3. Fasilitas usaha

Memiliki lahan dan bangunan yang memenuhi standar keselamatan, seperti ventilasi yang memadai, bahan bangunan yang tidak mudah terbakar, dan peralatan pendukung lainnya.

4. Peralatan operasional

Alat Pemadam Api Ringan (APAR), timbangan dengan kapasitas minimal 25 kg, serta kendaraan operasional yang layak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

5. Dokumen pendukung

Surat rekomendasi dari kelurahan setempat, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, dan dokumen lain yang relevan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon agen dapat mengajukan permohonan kepada PT Pertamina untuk menjadi agen resmi gas elpiji 3kg. Proses ini tidak dikenakan biaya izin dari pihak Pertamina. Namun, dalam praktiknya, mungkin terdapat biaya atau pungutan terkait kerja sama dengan agen penyuplai gas elpiji.

Biaya pendirian pangkalan resmi gas elpiji

Modal awal yang diperlukan untuk menjadi agen pangkalan resmi sekitar Rp100 juta. Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan yang mendukung operasional usaha. Biaya tersebut digunakan untuk pengadaan mobil angkut, sewa tempat usaha, serta pembelian tabung gas dan fasilitas pendukung lainnya.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biaya modal yang diperlukan, pengusaha dapat menjadi bagian dari jaringan distribusi gas elpiji 3kg yang resmi dan terpercaya, serta berkontribusi pada penyediaan energi yang aman bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*