Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi diputuskan tidak mengalami perubahan. Terutama untuk triwulan III (Juli-September) 2024 ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai empat parameter yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya. Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, Pak Menteri nanti ke Menko, seperti apa sih, kan ada 4 parameter itu kan, yang membuat tariff adjustment itu berubah. Ya, bisa naik, bisa turun,” kata Jisman dikutip Minggu (1/9/2024).
Jisman bersyukur bahwa harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini tentunya bisa menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
“Keputusannya kan mungkin di ratas ya. Ya di ratas ada Menko nanti yang memutuskan itu setelah rapat terbatas dan untuk yang bulan Juli ini kan tidak ada kenaikan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi,” katanya.
Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024? Berikut rinciannya, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir situs resmi PLN.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.