Terkuak! Alasan Hibah Luar Negeri Untuk Transisi Energi RI Gak Cair

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan alasan dibalik terbitnya aturan baru terkait relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek ketenagalistrikan. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan aturan ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan pembangkit EBT di Indonesia. Sebab, hibah dari luar negeri untuk proyek EBT selama terhambat pada aturan TKDN.

“Jadi banyak, kita melihat ya, di sini ini hambatannya apa saja. Kita melihat adanya masalah hibah luar negeri yang tidak bisa terealisasikan. Lalu dikatakan adanya tingkat komponen dalam negeri yang saat ini belum bisa tercapai setinggi yang ditargetkan oleh pemerintah,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (13/8/2024).

Menurut Eniya, apabila melihat capaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang merupakan RUPTL lebih hijau atau greener, Indonesia masih membutuhkan tambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT hingga 7,4 Gigawatt (GW) pada 2025.

“Jadi sampai the next satu tahun saja kita perlu 7,4 gigawatt,” ujar Eniya.

Sementara itu, berdasarkan RUPTL green, kebutuhan investasi hingga 2030 mendatang diperkirakan mencapai US$ 55,18 miliar atau Rp 876 triliun. Sedangkan realisasi investasi dari energi baru terbarukan saat ini hanya mencapai 46% dari target 1 tahun.

“Nah, kita melihat untuk tahun ini saja capaian investasi dari energi baru terbarukan itu masih mencapai hanya 46% dari target satu tahun. Jadi ini pun masih banyak hal yang harus kita lakukan, terobosan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.

Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri. Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*