
Jessica Wongso
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan ‘kopi sianida’. PK tersebut diputus pada Kamis 14 Agustus 2025.
Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Amar putusan, tolak,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8/2025).
PK ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua yang diajukan Jessica. Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016.